Campursari, Ngadirejo - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, PPS Desa Campursari Kecamatan Ngadirejo menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Balai Desa Campursari Kecamatan Ngadirejo pada Jum'at 2 Agustus 2024 mulai jam 14:00 ini terbuka untuk umum. Tercatat yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini antara lain, Kepala Desa Campursari beserta perangkat desa, PPS Desa Campursari beserta Sekretariat PPS Desa Campursari, PANTARLIH Desa Campursari, PPK Kecamatan Ngadirejo, Pengawas Pilkada Desa, Perwakilan Partai Politik, dan Panwascam Kecamatan Ngadirejo.
Adapun susunan acara Rapat Pleno Terbuka DPHP Desa Campursari adalah sebagai berikut:
1. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Rapat dimulai, dibuka oleh Ketua PPS, dilanjutkan dengan Pembacaan Rekapitulasi DPHP dan Berita Acara.
3. Sesi selanjutnya adalah membuka masukan dan tanggapan dari peserta rapat.
4. Selanjutnya Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS Desa Campursari..
5. Penyerahan Hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil DPHP kepada Kepala Desa, Pengawas Pemilu Desa, dan Perwakilan Partai Politik.
6. Penutupan rapat oleh Ketua Pembawa Acara.
Hasil DPHP dan Berita Acara DPHP dari Rapat Pleno tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Temanggung dan PPK Kecamatan Ngadirejo. Menyambung kegiatan Rapat Pleno di tingkat desa, PPK Kecamatan Ngadirejo akan menggelar Rapat Pleno DPHP tingkat kecamatan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook