Visi dan Misi


VISI, MISI, DESA CAMPURSARI

A. VISI

Visi merupakan kesepakatan bersama yang disusun oleh para pemangku kepentingan pembangunan demi terwujudnya Pemerintahan Desa Campursari yang baik untuk kurun waktu 6 (Enam) tahun. Visi Desa Campursari yaitu, Campursari Yang Agamis, Sejahtera Serta Pemerintahan Yang Bersih.

Visi tersebut mengandung makna yaitu:

  1. Agamis Merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yaitu suatu kondisi dimana selain terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Desa Campursari namun juga terpenuhi kebutuhan rohani yang ditandai dengan sikap dan akhlak mulia sesuai dengan pemehaman penghayatan pengamalan ajaran agama didukung dengan kebebasan menjalankan ajaran agama serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sehingga diharapkan seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan di Desa Campursari selalu tidak meninggalkan norma - norma agama.
  2. Sejahtera Merupakan sebuah kondisi yang ingin diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yaitu suatu kondisi masyarakat dimana seluruh individu masyarakat Desa Munggangsari dapat mencukupi kebutuhan lahiriyah dan batiniah yang ditandai dengan meningkatnya kwalitas kehidupan yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi sosial dan religius sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, budaya politik dan pertahanan keamanan (esosbudhankam)
  3. Pemerintahan Yang Bersih Merupakan suatu kondisi yang ingin diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yaitu suatu kondisi pelaksanaan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sesuai dengan arah pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga terwujud pemerintahan yang bersih disemua aspek pelaksaaan pemerintah.

B. MISI, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

1. MISI

Dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Desa Campursari yang Makmur dan Sejahtera”maka langkah-langkah atau upaya yang akan dilaksanakan dirumuskan dalam Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan tatakelola Pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan prima. Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan.karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa yang merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan public. Pemerintahan Desa merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik/Pelayanan Masyarakat. Pelayanan masyarakat menuntut setiap Pemerintah Desa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Pelayanan prima adalah salah satu usaha yang dilakukan Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta keinginan masyarakat.
  2. Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu penentu bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan.Dilain pihak bahwa pembangunan desa diarahkan pada kewajiban antara pemerintah dan masyarakat.Bahkan di dalam pokokpokok kebijaksanaan pembangunan desa dirumuskan bahwa mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang harmonis dan serasi antara dua kelompok kegiatan utama yaitu berbagai kegiatan pemerintah sebagai kelompok kegiatan pertama dan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat sebagai kelompok utama yang kedua. Sehingga keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa atau kelurahan bukan saja ditentukan oleh adanya peranan pemerintah saja melainkan juga tergantung dari peran serta atau partisipasi masyarakat
  3. Mewujudkan harmonisasi antar kelembagaan, menjamin kebebasan berpendapat serta menjamin terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat sehingga terjalin sinergitas kinerja yang optimal; Kebebasan berpendapat merupakan hak dari semua orang, di mana seseorang bisa menyampaikan opini dengan bebas tanpa adanya batasan kecuali menyebarkan kebencian dan SARA (Suku Ras dan Agama). Kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani merupakan dua jenis kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi oleh setiap individu. Jika salah satu dari kebutuhan ini ada yang tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan sebuah masalah dalam keberlangsungan hidup.
  4. Mewujudkan masyarakat yang berkwalitas, berdaya dan berbudaya; Masalah pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kegiatan penting yang perlu dilakukan dalam upaya untuk memberdayakan terutama pada kelompok yang dinilai lemah dan rentan terhadap kemiskinan sehingga mereka memiliki kemampuan dan kekuatan serta dapat melepaskan diri mereka dari berbagai keterpurukan, ketertinggalan dan keterbelakangan dan dengan demikian keinginan mereka untuk menjadi suatu kelompok yang maju, mandiri dan terpenuhi segala kebutuhannya bisa tercapai. Nilai dan budaya memiliki peran yang sangat penting yang dapat mendorong serta mempercepat proses perubahan dalam masyarakat sehingga terbangun suatu komunitas yang kuat, maju dan mandiri dalam pencapaian tujuan pembangunan masyarakat. Sekalipun demikian, upaya untuk mencapai sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat ini rupanya tidaklah semudah sebagaimana yang diperkirakan oleh kebanyakan orang.Perlu dipahami kalau kegiatan pemberdayaan masyarakat ini juga memiliki keterkaitan erat dengan masalah pembangunan masyarakat.
  5. Mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi desa. Maksud Pengembangan dan Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif adalah Mendorong terjadinya peningkatan aktivitas dan kreativitas usaha pada kelompok masyarakat di Desa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMdes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/dampak dari kegiatan.

Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan Desa Munggangsaridalam RPJMdes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  1.  Mewujudkan tatakelola Pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan prima. Tujuan yang ingin dicapai pada misi 1 (pertama) adalah terwujudnya Pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan prima, dengan sasaran meliputi :

a. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;

b. Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa;

c. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, handal dan modern;

d. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan aset desa;

e. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan desa; f. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat.

  1. Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Tujuan yang ingin dicapai pada misi ke-2 adalah terwujudnya Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan sasaran meliputi : a. Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan desa; b. Meningkatya peran serta masyarakat dalam pembangunan desa; c. Meningkatnya kualitas sumber daya; d. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat; e. Meningkatnya kesadaran akan budaya hidup bersih dan sehat; f. Menurunya angka kemiskinan; g. Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 3. Mewujudkan harmonisasi antar kelembagaan, menjamin kebebasan berpendapat serta menjamin terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat sehingga terjalin sinergitas kinerja yang optimal. Tujuan yang ingin dicapai pada misi ke-3 adalah terwujudnya harmonisasi antar kelembagaan, menjamin kebebasan berpendapat serta menjamin terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat sehingga terjalin sinergitas kinerja yang optimal, dengan sasaran meliputi: a. Meningkatnya ketepatan sasaran pembangunan desa; b. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan desa; c. Meningkatnya sarana prasarana ibadah; d. Meningkatnya ketentraman dan keamanan masyarakat; e. Meningkatnya taraf pendidikan masyarakat; f. Meningkatnya Pengetahuan masyarakat akan mitigasi bencanadan kesiapsiagaan terhadap bencana; g. Meningkatnya sarana prasarana kapasitas tenaga keamanan dan ketertiban desa; h. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat 4. Mewujudkan masyarakat yang berkwalitas, berdaya dan berbudaya. Tujuan yang ingin dicapai pada misi ke-4 adalah terwujudnya masyarakat yang berkwalitas, berdaya dan berbudaya, dengan sasaran sebagai berikut : a. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan; b. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan; c. Meningkatnya sarana dan prasarana kesenian lokal desa; d. Meningkatnya kualitas lembaga desa; e. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan keluarga , serta penyandang difabel; f. Meningkatnya kepedulian masyarakat dalam melestarikan adat istiadat dan budaya lokal desa. 5. Mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi desa. Tujuan yang ingin dicapai padsa misi ke-5 adalah terwujudnya usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi desa, dengan sasaran sebagai berikut: a. Meningkatnya Pengembangan usaha perdagangan dan produk unggulan Desa; b. Meningkatnya Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Masyarakat Desa; c. Meningkatnya produksi tanaman pangan dan holtikultura; d. Meningkatnya ketersediaan pangan; e. Meningkatnya Pengembangan usaha perdagangan dan produk unggulan Desa; f. Meningkatnya sarana prasarana pertanian

chat